Kamis, 12 Januari 2012

Anak muda masuk buih gara - gara sendal


Pencurian sendal jepit.....

Pencurian sendal jepit sedang marak dibicarakan saat ini diman seorang siswa SMK diketahui telah mencuri sebuah sendal milik Polisi, setelah kejadian tersebut polisi yang merasa dirugikan menggugat siswa tersebut ke meja hijau atas tuntutan pencurian. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak di pengadilan Negeri dan Komnas Anak selaku badan yang berdiri untuk maslah kasus anak di bawah umur dewasa
Menurut pendapat saya setelah membaca kasus ini, memang hukum bersifat memaksa dan wajib di tegakkan namun jika dilihat dari segi pandang sosiologis seorang remaja mengambil sendal jepit itu menurut saya bukanlah sebuah tindakan kriminal, mungkin bisa dikatakan sebagai pelanggaran bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, mungkin kemiskinan, tingkah laku dan pola pikir yang belum dewasa menjadi faktor sosiologis pendukung yang menjadikan pelanggaran ini terjadi. Jika saya singgung dari sisi politik, banyak kasus lain yang lebih besardan penting menurut saya harus ditangani oleh pihak yang berwajib dan juga pemerintah, contohnya korupsi, korupsi merupakan pencurian uang rakyat / negara yang dilakukan untuk masalah tersebut membuat banyak kasus korupsi tidak ditangani dengan bijak dan adil, jadi inti dari pendapat saya ini, hukum di indonesia berjalan kurang efektif seperti yang seharusnya, terlalu membesarkan masalah2 yang kecil seperti pencurian sendal jepit tersebut dan menutupi kasus – kasus yang besar seperti korupsi.
klik untuk baca selengkapnya...

Tragedi Mesuji


Menurut saya tragedi mesuji itu :

Penyebab terjadinya aksi kekerasan yang disinyalir memakan korban sebanyak 30 orang warga sipil, ternyata aksi kekrasan tersebut dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT. Silva Inhutani.
PT BSMI tidak memberikan lahan kepada masyarakat seluas 7000 Ha, padahal hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan pemerintah mengenai hak pengusaha hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) persoalannya adalah perusahaan perkebunan tidak melaksanakan HTI, perusahaan mendapat lahan 17.000 Ha dari pemerintah, 7000 Ha untuk lahan plasma agar warga dapat bercocok tanam dan hasilnya di jual kepada perusahaan.
Pertikaian antara perusaan dan warga setempat semakin tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak karena saling ngotot untuk mempertahankan hak mereka masing – masing tapi tetap saja pemerintah seolah tutup mata akan hal ini, tunggu masalah ini benar – benar terangkat beru mereka angkat bicara dan mengambil tindakan seolah seperti pahlawan kesiangan saja.
Peristiwa ini sampai ada video sadis yang sudah beredar banyak isi video itu adalah pembantaian yangb elum jelas kebenarannya siapa dan dimana kejadian pembantaian tersebut.
Masalah ini benar – benar sudah tidak ada toleransi hidup dengan sesama dan minimnya rasa saling menghargai, benar – benar merusak ilmu sosial bekehidupan dengan kemarahn yang membabi buta, tanah warga ini adalah tanah adat yang diturunkan secara turun menurun maka kalau dilihat dari kelengkapan surat memang kurang memenuhi, tapi di indonesia ada hukum adat pasti juga ada tercantum disana masalah tentang tanah adat ini, hukum di indonesia masih sangat kurang memihak pada warga sipil , tapi memihak pada yang memegang kekuasaan dan uang yang banyak, mau sampai kapan pun masalah ini akan terus ada dan mugnkin saja ada korban – korban lagi selanjutnya
Langkah dari DPR adalah proses mediasi sudah dilakukan oleh anggota DPR komisi III, untuk menengarahi proses hukum apa yang bisa diambil untuk bisa menyelesaikan ini semoga saja masalah ini cepat diselesaikan dengan damai dan tentram dan kita dapat mengambil kesimpulan dari peristiwa tersebut dari sisi sosialnya


klik untuk baca selengkapnya...